Kamis, 04 Agustus 2011

Peraturan Mengenai Peringatan Bahaya Radiasi dari Ponsel

Peraturan Mengenai Peringatan Bahaya Radiasi dari Ponsel. Cetak
Jumat, 22 Juli 2011 08:05

Dewan Kota San Francisco, AS, sekali lagi mencoba rancangan peraturan baru mengenai peringatan bahaya radiasi dari ponsel. Dewan kota telah memberikan sinyal kuat untuk menyetujui adanya peraturan baru ini. Perlukah peraturan semacam ini bagi penduduk? Setidaknya dewan kota memiliki dasar yang kuat. WHO - organisasi kesehatan dunia telah merilis suatu laporan yang menyatakan bahwa radiasi yang dipancarkan oleh ponsel bersifat carcinogenic dan berpotensi menimbulkan kanker bagi manusia. WHO sendiri telah mengeluarkan daftar zat-zat atau substansi yang berpotensi carcinogenic mulai dari DDT hingga kopi. Dengan peraturan semacam ini dewan kota berkeyakinan dapat memberikan informasi penting dan akurat bagi penduduk mengenai bahaya radiasi dari ponsel dan bagaimana cara untuk mencegah atau  berlindung dari bahaya tersebut. Akan tetapi apa konsekuensi bagi para produsen atau penjual ponsel ?

Produsen dan penjual ponsel melalui asosiasi telekomunikasi selular dan internet telah melakukan gugatan terhadap pemerintah kota atas peraturan sebelumnya. Peraturan terdahulu mensyaratkan bahwa produsen dan penjual harus menampilkan informasi akurat  mengenai  besarnya SAR (specific absorption requirement - cara untuk mengukur radiasi dari radio frequency)   untuk tiap tipe ponsel yang dijual. Para produsen dan penjual nampaknya berkeberatan dengan peraturan yang membuat mereka mesti kerja ekstra menampilkan informasi semacam ini.
Atas gugatan tersebut, kemudian dewan kota mengeluarkan rancangan peraturan baru untuk merevisi peraturan terdahulu. Alih-alih mensyaratkan informasi detil mengenai SAR untuk tiap tipe ponsel, kali ini rancangan peraturan baru hanya mensyaratkan para penjual untuk menampilkan poster menyolok yang menginformasikan bahwa ponsel memancarkan radiasi radio frequency yang diserap oleh kepala dan tubuh manusia dan menjelaskan cara untuk mengurangi serapan radiasi . Poster ini harus dibuat oleh Departemen Lingkungan dari Pemerintah Kota. Selain poster, penjual juga harus menyediakan informasi singkat (fact sheet) mengenai radiasi ponsel kepada para pembeli atau siapapun yang bertanya mengenai masalah radiasi ponsel. Informasi singkat tersebut juga harus ditampilkan berdampingan dengan ponsel-ponsel yang dipajang di etalase toko.
Dewan kota akan membahas lagi rancangan peraturan baru ini dan kemungkinan besar akan melakukan pemungutan suara (voting) untuk menyetujui atau menolak rancangan  tersebut. Setelah itu Walikota Ed Lee akan memberikan pengesahannya. Sejauh ini walikota mendukung rancangan peraturan tersebut.
Peraturan baru, jika disetujui, jelas tidak sekeras peraturan sebelumnya. Menarik untuk ditunggu bagaimana reaksi dari dunia industri dan usaha ponsel dan telekomunikasi di sana. Apakah mereka akan menerima atau justru menggugat lagi ?
Kapan ya kita rakyat Indonesia bisa menikmati layanan seperti itu dari pemerintah seperti halnya penduduk San Francisco  dari pemerintahan kotanya ? Kita menyadari bahwa tiap teknologi selalu menampilkan dampak negatif. Teknologi nuklir memang tidak menimbulkan dampak polusi karena tiadanya emisi karbon yang dihasilkan, tetapi dampak radiasinya sungguh mengerikan dan mampu menimbulkan bencana dalam skala yang luar biasa. Mobil hibrida (mobil yang menggunakan energi dari BBM dan listrik dari aki),  yang digadang-gadang akan menjadi alat transportasi yang lebih ramah lingkungan, juga tak luput dari risiko memberikan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Jika aki bekas dari mobil hibrida tidak tertangani dengan baik maka tunggulah saatnya tanah dan air tercemari racun yang merembes dari aki.
Yang menjadi kebutuhan rakyat awam mengenai teknologi dan penggunaannya adalah informasi yang akurat mengenai berbagai bahaya yang ditimbulkan dan bagaimana mengatasinya. Rakyat membutuhkan edukasi sederhana dan jelas sehingga mereka paham dan sadar bagaimana memanfaatkan teknologi secara bijak. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas edukasi ini ? Tentu saja pemerintah ! Tentunya dengan menggandeng pihak-pihak lain (LSM misalnya) yang memiliki kepedulian mengenai  masalah teknologi.  Bangsa Jepang mungkin bisa kita jadikan contoh. Ketika gempa dahsyat yang disusul tsunami dan kebocoran radiasi nuklir dari PLTN menerpa negara mereka, rakyat Jepang tetap tenang dan tahu bagaimana harus bertindak menghadapi bencana tersebut.  Ini semua berkat edukasi yang terus menerus dilakukan oleh Pemerintah Jepang.

Gatot Pramono
Bidang Pengembangan Jejaring - Pustekkom

Sabtu, 02 April 2011

SERTIFIKASI TRENGGALEK 20011

Guru  layak sertifikasi trenggalek 2011 Download Disini. Untuk Filter Macro harus Enable

Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.
Penyelenggaraan sertifikasi  guru dalam  jabatan tahun  2011  dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi  guru pola  PF diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan yang: (1)memiliki    prestasi  dan  kesiapan  diri  untuk  mengikuti  proses sertifikasi  melalui  pola PF, (2)  tidak  memenuhi  persyaratan persyaratan  dalam  proses pemberian  sertifikat  pendidik  secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas  yang mencerminkan  kompetensi  guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:  (1)  kualifikasi  akademik,  (2)  pendidikan  dan pelatihan,  (3)  pengalaman  mengajar,  (4)  perencanaan  dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)  prestasi  akademik,  (7)  karya  pengembangan  profesi,  (8) keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah,  (9)  pengalaman  organisasi  di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi  guru pola  PSPL diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi  akademik  magister  (S-2)  atau  doktor  (S-3) dari perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam  bidang  kependidikan  atau bidang  studi  yang  relevan dengan mata  pelajaran  atau  rumpun mata  pelajaran  yang  diampunya,  atau  guru  kelas  dan  guru bimbingan  dan  konseling  atau  konselor,  dengan  golongan sekurang-kurangnya  IV/b  atau  yang  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan  serendah-rendahnya  IV/c  atau  yang memenuhi  angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG    diperuntukkan  bagi  guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang:  (1) memilih  langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG  harus  dapat  memberikan  jaminan  terpenuhinya  standar kompetensi  guru. Beban  belajar  PLPG  sebanyak  90  jam pembelajaran.  Model  Pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  dan Menyenangkan    (PAIKEM)  disertai  workshop Subject  Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih  aktif  mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi  guru  bagi  guru pendidikan agama  dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama  dengan  kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari Kementerian Agama  (Surat  Edaran  Bersama  Direktur  Jenderal PMPTK  dan Sekretaris  Jenderal  Departemen  Agama  Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • 1) bagi pengawas  satuan  pendidikan  selain dari guru yang diangkat  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • 2) bagi pengawas  selain  dari  guru yang  diangkat  setelah berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru harus  pernah memiliki  pengalaman  formal sebagai guru.

c. Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta  yang memiliki  SK sebagai guru  tetap dari penyelenggara pendidikan (guru  tetap yayasan), sedangkan  guru bukan PNS pada  sekolah negeri harus memiliki SK  dari Bupati/Walikota  atau dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang  dapat  langsung  masuk  mengisi  kuota  sertifikasi  guru adalah sebagai berikut.
a. Semua  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau  peringkat 1,  2,  dan  3  tingkat  nasional,  atau  guru  yang mendapat  penghargaan  internasional  yang  belum  mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru  SD  dan  SMP  yang  telah  terdaftar  dan  mengajar  pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)  masa  kerja  sebagai  guru, (2)  usia, (3)  pangkat  dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Dokumen untuk diunduh
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, dapat mengunduh dokumen DISINI.

Kamis, 06 Januari 2011

SELAMAT DATANG TAHUN 2011 KU MENyertaimu

Aplikasi Mp3 / winamp dapat Download disini

Selasa, 30 November 2010

PERANGKAT AKREDITASI SD /MI

SDN 2 WONOREJO GANDUSARI TRENGGALEK
download PERANGKAT AKREDITASI SD /MI

Jumat, 01 Oktober 2010

TIK Bagian Integral dari Pembelajaran Cetak

Jumat, 01 Oktober 2010 12:48

Bogor - 30 September 2010 bertempat di hotel mirah bogor, dilakukan pembukaan acara rakor koordinasi pustekkom dengan dinas pendidikan provinsi seluruh indonesia yang bertema “Melalui rakor 2010 kita tingkatkan Pendayagunaan TIK pendidikan sebagai Tulangpunggung Layanan pendidikan”. Acara dihadiri oleh kepala dinas provinsi, kepala UPTD balai tekkom provinsi dan pejabat UPT pustekkom.

Pembukaan dilakukan oleh kapustekkom Ir.Lilik Gani H.A, M.Sc,Ph.d yang dihadiri juga oleh staf khusus Mendiknas Prof Abdullah Alkaf. Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa TIK tidak dapat berjalan sendiri harus melalui sebuah sistem, dan hal yang diperlukan antara lain : infrastruktur, SDM, konten dan kebijakan. Pengertian bahwa pembelajaran berbasis TIK tidak selalu membutuhkan internet, hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan konten2 berbasis TIK di sekolah.

Pada kesempatan yang sama Kapustekkom juga menyampaikan beberapa pesan dari sekertariat jendral kemdiknas mengenai pengembangan metode pembelajaran yang diberi nama “change classroom”. dan meyakinkan bahwa Tidak ada keraguan bahwa TIK bagian integral dalam pembelajaran. Kami berharap dari Dinas untuk mensuport dan menggalakkan TIK untuk pembelajaran.

Staff khusus Mendiknas Prof Abdullah Alkaff turut memberikan masukan bahwa TIK sangat diperlukan untuk pendidikan yang lebih baik. Reformasi birokrasi didasarkan untuk memanfaatkan teknologi sebagai satu bekal untuk layanan kementerian. Layanan pendidikan bisa diakses kapan saja dan dimana saja TIK fundamental dibagi menjadi 3:

1. Sebagai alat untuk mengolah data dan pengalaman semua orang yang dapat dimanfaatkan semua orang
2. Untuk meningkatkan produktifitas. Terkait dengan efisiensi dan efektifitas. Dengan input sedikit menghasilkan output sebanyak mungkin. dengan TIK waktu lebih singkat.
3. Sinergi. TIK memungkinkan untuk entity, dapat dihubungkan antar titik-titik yang diperlukan

Jumat, 24 September 2010

2011, Buku Pelajaran SD dan SMP Gratis

2011, Buku Pelajaran SD dan SMP Gratis Cetak
Jumat, 17 September 2010 08:31
JAKARTA — Buku teks pelajaran yang masih membebani siswa di jenjang pendidikan SD dan SMP akan segera dibenahi. ' Mulai 2011, buku-buku teks pelajaran untuk siswa SD dan SMP milik pemerintah harus gratis. Semua buku teks pelajaran di SD dan SMP sudah bisa dipenuhi. Jadi, harus gratis. Ini terutama untuk sekolah di bawah pemerintah'. Mohammad Nuh
"Memang, tahun ini masih ada buku teks yang belum bisa di-cover dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Tapi tahun depan, soal buku teks di pendidikan dasar sudah harus selesai. Semua buku teks pelajaran di SD dan SMP sudah bisa dipenuhi. Jadi, harus gratis. Ini terutama untuk sekolah di bawah pemerintah. Yang swasta, pemerintah tidak bisa terlalu intervensi," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa (16/9/2010). Menurut Nuh, saat ini ada dua mata pelajaran lagi yang belum bisa didanai di jenjang SD. Tujuh mata pelajaran sudah didanai BOS. Adapun di jenjang SMP, tiga dari sepuluh mata pelajaran belum bisa didanai dari alokasi BOS.
Berdasarkan praktik di sekolah-sekolah, seperti di wilayah Jakarta, buku-buku teks pelajaran memang disedikan secara gratis kepada setiap siswa. Namun, sejumlah sekolah masih membebani siswa dengan keharusan membeli buku latihan semacam lembar kerja siswa (LKS) yang biayanya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Menanggapi hal itu, Nuh mengatakan, semua celah bagi sekolah untuk membebani siswa membeli buku teks dan LKS akan ditutup. "Lembar latihan seperti LKS mesti diintegrasikan dengan buku teks. Untuk di pendidikan dasar, persoalan buku teks harus beres tahun depan," ungkap Nuh.
Guna menjamin ketaatan pihak SD dan SMP melaksanakan program buku teks gratis, kata Nuh, pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar. Sanksinya nanti dikaitkan dengan alokasi dana atau program yang seharusnya diterima sekolah tersebut.
Tahun ini pemerintah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 9,3 triliun untuk mendukung program pendidikan dasar. Sebanyak Rp 3,7 triliun dikucurkan di jenjang SMP untuk bangunan fisik, alat peraga, dan buku. Di jenjang SD, kucuran DAK senilai Rp 5,6 triliun untuk bangunan fisik dan buku.
Sumber , Jariknas

Minggu, 19 September 2010

TEST ON LINE LEWAT JARINGAN LOKAL/Internet

Tampilan WEB/Situs Ulangan

Untuk mepermudah guru menilai test/ulangan kami SDN 2 Wonorejo mencoba merencanakan Sebuah Test Online dengan mengunakan aplikasi PHP yang nantinya murid bisa mengerjakan test Liwat Komputer jaringan Lokal maupun Internet.
 
Tabel Siswa Yang Merigister/mendaftar